Laman

Kamis, 14 Juni 2012

INFO KEPEGAWAIAN


KP.4
 
KP.4 untuk PNS Kab. Sukamara  tentu dokumen ini termasuk penting, walaupun demikian dalam kesempatan ini tetap akan kita bahas, karena saya yakin, pasti ada juga PNS yang tidak tahu KP.4 dan apa kegunaannya.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan data PNS.

contoh :

1. Memasukkan Tunjangan Istri/Suami,
2. Memasukan  Tunjangan Anak

Dan  pada saat kita diterima sebagai CPNS untuk mendapatkan HAK GAJI, kita diharuskan membuat KP.4 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, bahkan di saat  kita pensiun pun KP.4 juga termasuk syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SKPP ( Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji ).
Guna Persyaratan Pengajuan Claim Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Pengajuan Gaji Pensiun Kita Ke PT TASPEN Persero.




 
KARPEG

KARPEG kependekan dari Kartu Pegawai, adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.


Syarat-syarat untuk pembuatan KARPEG adalah :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 
DP3

Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.

Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.

Unsur-unsur yang dinilai:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan

Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91 s/d 100
Baik = 76 s/d 90
Cukup = 61 s/d 75
Sedang = 51 s/d 60
Kurang = 51 ke bawah



Kenaikan Gaji Berkala PNS

KGB dalam istilah Gaul Pegawai Negeri Sipil adalah kependekan dari Kenaikan Gaji Berkala, adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.




PANGKAT PNS

Dari Semua PNS belum tentu hafal dengan Kepangkatan, padahal ini wajib diketahui oleh semua PNS.

Berikut adalah daftar Golongan dan sebutan (pangkat) PNS :

Golongan
Pangkat

I/a
Juru Muda

I/b
Juru Muda Tingkat I

I/c
Juru

I/d
Juru Tingkat I

II/a
Pengatur Muda

II/b
Pengatur Muda Tingkat I

II/c
Pengatur

II/d
Pengatur Tingkat I

III/a
Penata Muda

III/b
Penata Muda Tingkat I

III/c
Penata

III/d
Penata Tingkat I

IV/a
Pembina Muda

IV/b
Pembina Tingkat I

IV/c
Pembina Utama Muda

IV/d
Pembina Utama Madya

IV/e
Pembina Utama






Karis/Karsu.
  
KARIS/KARSU adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
  1. Surat pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi KARPEG;
  3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopi Akta/buku nikah;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.


TASPEN
 
TASPEN adalah kependekan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:
  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopi KARPEG
  3. Fotocopi SK CPNS 
  4.  Fotocopi SK PNS 



Tata Cara Pengajuan Gaji dan Tunjangan PNS.