KP.4
KP.4 untuk
PNS Kab. Sukamara tentu dokumen ini
termasuk penting, walaupun demikian dalam kesempatan ini tetap akan kita bahas,
karena saya yakin, pasti ada juga PNS yang tidak tahu KP.4 dan apa kegunaannya.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan data PNS.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan data PNS.
contoh :
1. Memasukkan
Tunjangan Istri/Suami,
2. Memasukan Tunjangan Anak
2. Memasukan Tunjangan Anak
Guna Persyaratan Pengajuan Claim Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Pengajuan Gaji Pensiun Kita Ke PT TASPEN Persero.
KARPEG
KARPEG kependekan dari Kartu Pegawai, adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
Syarat-syarat untuk pembuatan KARPEG adalah :
- Surat Pengantar dari unit kerja;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan PNS;
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
DP3
Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.
Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Unsur-unsur yang dinilai:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik = 91 s/d 100
Baik = 76 s/d 90
Cukup = 61 s/d 75
Sedang = 51 s/d 60
Kurang = 51 ke bawah
Kenaikan Gaji Berkala
PNS
KGB dalam
istilah Gaul Pegawai Negeri Sipil adalah kependekan dari Kenaikan Gaji Berkala,
adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah
memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam
pelaksanaan pekerjaannya.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PANGKAT PNS
Dari Semua PNS belum tentu hafal dengan Kepangkatan,
padahal ini wajib diketahui oleh semua PNS.
Berikut adalah daftar Golongan dan
sebutan (pangkat) PNS :
Golongan
|
Pangkat
|
|
I/a
|
Juru Muda
|
|
I/b
|
Juru Muda
Tingkat I
|
|
I/c
|
Juru
|
|
I/d
|
Juru
Tingkat I
|
|
II/a
|
Pengatur
Muda
|
|
II/b
|
Pengatur
Muda Tingkat I
|
|
II/c
|
Pengatur
|
|
II/d
|
Pengatur
Tingkat I
|
|
III/a
|
Penata
Muda
|
|
III/b
|
Penata
Muda Tingkat I
|
|
III/c
|
Penata
|
|
III/d
|
Penata
Tingkat I
|
|
IV/a
|
Pembina
Muda
|
|
IV/b
|
Pembina
Tingkat I
|
|
IV/c
|
Pembina
Utama Muda
|
|
IV/d
|
Pembina
Utama Madya
|
|
IV/e
|
Pembina
Utama
|
Karis/Karsu.
KARIS/KARSU
adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah
istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini
berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang
bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
- Surat pengantar dari unit kerja;
- Fotocopi KARPEG;
- Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopi Akta/buku nikah;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
TASPEN
TASPEN
adalah kependekan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang
pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan
Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi
Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan
dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa
pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti
Pensiun PNS yang bersangkutan.
Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:
- Surat pengantar dari unit kerja
- Fotocopi KARPEG
- Fotocopi SK CPNS
- Fotocopi SK PNS