Syarat Tunjangan
Anak
adalah
tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung,
anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum
pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi
tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun
bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing anak mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.
PNS yang baru mempunyai anak, tentu bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan Tunjangan Anak tersebut. Mudah saja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Anak :
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing anak mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.
PNS yang baru mempunyai anak, tentu bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan Tunjangan Anak tersebut. Mudah saja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Anak :
- Fotocopy SK Terakhir
- KP.4
- Fotocopy Akte Kalahiran
Syarat
tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai
dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sukamara.
Selain menambah gaji diterima sebesar 2% per-anak, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg perj-iwa atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jadi bagi anda PNS/CPNS yang belum mendapatkan Tunjangan Anak silahkan mempersiapkan syarat diatas dan segera menyerahkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sukamara.
Selain menambah gaji diterima sebesar 2% per-anak, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg perj-iwa atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jadi bagi anda PNS/CPNS yang belum mendapatkan Tunjangan Anak silahkan mempersiapkan syarat diatas dan segera menyerahkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.
Syarat Tunjangan Istri / Suami
adalah
tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini besarnya Tunjangan istri / suami
adalah 10% dari Gaji Pokok
Bagi yang belum mendapatkan Tunjangan istri / suami tersebut dan ingin mengajukan, berikut syarat yang harus dipenuhi :
Bagi yang belum mendapatkan Tunjangan istri / suami tersebut dan ingin mengajukan, berikut syarat yang harus dipenuhi :
- Fotocopy SK Terakhir
- KP.4
- Fotocopy Akte Nikah
Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji Mengajukan syarat-syarat tersebut Pengelola Gaji Kabupaten Sukamara Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sukamara.
Dengan mengajukan Tunjangan istri / suami, selain mendapatkan tambahan 10% dari Gaji Pokok, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras Tunjangan Beras sebesar 10kg atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jadi bagi anda PNS/CPNS yang punya istri / suami (tentunya yang sah) dan belum mendapatkan Tunjangan.
TUNJANGAN KELUARGA
Bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau yang masih Calon Pegawai (CPNS), selain mendapatkan
Gaji Pokok tentunya juga berhak mendapatkan Tunjangan Keluarga,
Tunjangan
Keluarga ada 2 (dua), yaitu :
1. Tunjangan Istri
2. Tunjangan Anak
Tunjangan istri / suami
adalah
tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai saat
ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok
Tunjangan Anak
adalah
tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung,
anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum
pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi
tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun
bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini
jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing
mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.
Dari uraian
diatas, bagi Anda PNS/CPNS yang sudah beristri/suami sah dan mempunyai anak sah
tetapi belum mendapatkan Tunjangan Kaluarga bias mengusulkan untuk segera
mendapatkan Tunjangan Keluarga, karena ini akan mempengaruhi besarnya Gaji yang
kita terima.
Yang jelas akan menambah gaji yang kita terima,
karena ada tambahan 10% dan 2% per-anak dari Gaji Pokok.
SYARAT PENGAJUAN GAJI BAGI CPNS
Setelah
diterima menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tentunya kita akan
mendapatkan HAK, yaitu GAJI.
Gaji adalah
gaji berikut tunjangannya bagi PNS / CPNS yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang dengan Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GAJI diuraikan lagi dengan rincian
sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras
Besaran gaji
pokok ditentukan sesuai dengan pangkat, golongan serta ruang gaji menurut
ketentuan yang berlaku,
Untuk
mendapatkan gaji, ada ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu
syarat-syarat yang sudah diatur, berikut akan saya sampaikan, apa saja yang
harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji.
Syarat
tersebut adalah :
1. SK CPNS.
2. KP.4
3. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
2. KP.4
3. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
5. Surat
Nikah Bagi Yang Sudah Berkeluarga.
6. Akte
Kelahiran Anak Bagi Yang Sudah Punya Anak
7. Surat
Pernyataan Menanggung Suami/Istri
8. Surat
Pernyataan Tidak Menanggung Bagi Suami/Istri yang Sama-Sama Pegawai Negri,
Atau Instansi Pemerintah Lainnya.
Kedelapan
point diatas diserahkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-2 SKPD untuk dilaporkan
ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) Kabupaten Sukamara.
Format KP.4
SURAT KETERANGAN
UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
Lengkap : Nip.......................................
2. Tempat/tanggal lahir :
3.
Jenis Kelamin :
4.
A g a m a :
5.
Status Kepegawaian : Calon Pegawai/Pegawai Negeri Sipil*)
6. Jabatan Struktural/Fungsional :
7. Pangkat/Golongan :
8. Pada Instansi, Departemen/Lembaga :
9.
Masa Kerja Golongan :
10. Digaji menurut :
PP No. Tahun :
dengan gaji pokok :
11. Alamat/tempat tinggal :
menerangkan dengan sesungguhnya bahwa saya :
a. disamping jabatan utama tersebut, bekerja
pula sebagai: ----
dengan mendapat penghasilan sebesar Rp. --- sebulan
b. mempunyai pensiun/pensiun janda Rp. --- sebulan
c.
mempunyai susunan keluarga
sebagai berikut:
No.
|
Nama Istri/Suami/Anak Tanggungan
|
Tanggal
|
Pekerjaan/ Sekolah
|
Keterangan (AK, AT, AA)
|
|
Kelahiran (Umur)
|
Perkawinan
|
||||
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
d. jumlah anak seluruhnya : 1 orang (yang menjadi tanggungan termasuk
yang tidak masuk dalam daftar gaji).
Keterangan ini saya buat dengan
sesungguhnya dan apabila keterangan ini ternyata tidak benar (palsu), saya
bersedia dituntut dimuka Pengadilan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dan
bersedia mengembalikan semua penghasilan yang telah saya terima yang seharusnya
bukan menjadi hak saya.
Mengetahui
Kepala Institusi
..............................................
NIP.
|
Sukamara,
.................
Yang Menerangkan
.....................................
NIP.
|
CATATAN:
AK =
Anak Kandung
AT =
Anak Tiri
AA =
Anak Angkat
*) =
Coret yang tidak perlu
Anak tiri bisa ya masuk dalam daftar gaji PNS?
BalasHapus